KAPUAS - Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu Unit Resmob (Reserse Mobile) Satreskrim Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di pinggir jalan masuk Balai Desa Manggala Permai Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (2/6/2022) kemarin.
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. menuturkan pada Jumat (3/6/2022) pagi, anggotanya bersama tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku berinisial AH (19) pemuda pengangguran yang merupakan warga Desa Manggala Permai Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
"Dari hasil keterangan korban pada Kamis (31/3/2022) pukul 11.00 WIB, korban ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan masuk Jl. Balai Desa Manggala Permai dimana kunci kontak masih menempel di sepeda motor korban. Namun saat itu motor milik korban sudah tidak ada di tempat, atas kejadian tersebut korban Pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Kapuas Murung, " tutur Kapolsek.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk honda beat street warna silver milik korban.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, " Terang Kapolsek diakhir pembicaraan.***